Konsep Harta dalam Islam

Harta memegang peran yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kebanyakan orang memandang harta hanya sebatas sumber daya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Namun, dalam pandangan Islam, harta dipandang lebih luas dan mendalam. Tidak hanya untuk mencapai kepentingan duniawi, tetapi juga sebagai amanah dari Allah SWT kepada umat manusia untuk dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.

Konsep harta dalam Islam yang harus dipahami umat muslim sebagai pedoman dalam mencari dan memanfaatkan harta. Nafsu duniawi dalam memandang harta dapat menjadi ancaman bagi ketaatan seorang muslim. Maka dari itu, sangat diperlukan pemahaman tentang harta dalam pandangan islam agar kita senantiasa diberikan jalan yang benar dan berkah atas harta yang kita miliki.

Harta sebagai Amanah

Dalam bahasa arab, harta disebut al maal yang berarti condong dan miring. Wahbah al Zuhayli mengungkapkan bahwa al maal dapat diartikan sebagai barang yang dimiliki dan dikuasai secara utuh oleh seseorang. Awalnya, kekayaan hanya berarti emas dan perak, namun kemudian berubah pengertiannya menjadi setiap barang yang disimpan dan dimiliki.

Dalam konsep duniawi, terkadang derajat seseorang dihitung dari jumlah hartanya. Jika dilihat dari sudut pandang islam, harta bisa dinilai sebagai nikmat dan cobaan. Allah SWT adalah pemilik mutlak atas segala harta, tidak seperti harta manusia yang bisa dipindah kekuasaan atas hartanya.

 “Milik-Nyalah apa yang ada di langit, apa yang ada di  bumu, apa yang ada di antara keduanya, dan apa yang ada di bawah tanah.”  (QS. Thaha Ayat 6).

Harta yang sebenarnya hanyalah milik Allah kemudian diberikan kepada manusia beserta tanggung jawab yang harus dipikul manusia atas harta tersebut. Bagaimana harta seharusnya diperoleh, dikelola, dan didistribusikan akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.

Mengelola Harta dengan Konsep Keadilan

Dalam ajaran islam, menerapkan keadilan dalam pengelolaan harta adalah suatu hal penting yang harus ditekankan. Keadilan yang dimaksud adalah mendistribusikan secara merata melalui pemberian zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk mengatasi ketimpangan sosial yang terjadi. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Hasyr:7

“(Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr:7).

Ayat ini mengingatkan bahwa Allah SWT tidak ingin harta hanya berputar di kalangan orang kaya saja, sedangkan yang miskin terus menderita. Keadilan dalam pengelolaan harta tidak hanya baik untuk aspek agama, namun manfaatnya juga sampai kepada orang lain yang membutuhkan, sehingga dapat mengurangi terjadinya ketidakadilan sosial dan mengurangi kesenjangan sosial yang ada.

Dengan menerapkan konsep keadilan dalam mengelola harta, kita telah berkontribusi dalam mengusahakan terbentuknya masyarakat yang adil, sejahtera, dan penuh kasih sayang. Keadilan dalam mendistribusikan harta menunjukan bahwa semua orang berhak hidup dengan layak dan tidak ada yang terabaikan.

Filontropi Islam

Allah SWT tidak ingin harta hanya berputar di kalangan orang kaya saja, sementara yang miskin terus menderita. Di sinilah filantropi Islam memainkan perannya. Filantropi dalam islam mencakup segala bentuk pemberian dan kontribusi dalam tujuan membantu sesama, dan mengurangi ketidakadilan sosial. Melalui pemberian zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) kita bisa memastikan bahwa harta kita bisa bermanfaat bagi orang lain, khususnya orang yang kurang beruntung. Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran bahwa hartayang kita miliki adalah amanah dari Allah SWT yang harus kita kelola dengan adil.

Dengan wakaf misalnya, harta kita digunakan untuk membantu apapun yang menjadi kekurangan umat di sekeliling kita untuk mengamalkan ayat tersebut. Selain dapat pahala karena mengamalkan kebaikan, manfaatnya bisa dirasakan oleh banyak orang dalam jangka panjang. Secara tidak langsung kita telah menginvestasikan sebagian harta kita untuk keuntungan yang berlipat ganda di akhirat kelak.

Menyebar Manfaat melalui Wakaf

Keunikan wakaf yang bersifat kekal memberikan dampak keberlanjutan bagi masyarakat selama harta tersebut dikelola dengan baik. Hal tersebut karena harta yang sudah di wakafkan tidak dapat diberikan kepada orang maupun hal lain diluar tujuan wakaf tersebut.

Misalnya dengan mewakafkan sebuah Al Quran untuk anak penghafal Al nQuran, maka sepanjang mereka membaca tiap huruf dari Al Quran tersebut kita akan mendapat pahala kebaikan yang akan terus mengalir bahkan setelah kita meninggal dunia. Oleh karena itu, wakaf merupakan salah satu cara yang sangat efektif untuk kita pilih sebagai metode investasi amal. Selain itu, wakaf juga memungkinkan adanya manfaat yang berkelanjutan bagi orang lain. Misalnya tanah yang kita wakafkan untuk dibangun sekolah, akan terus memberikan manfaat selama sekolah tersebut terus beroperasi dalam mendidik siswa dari generasi ke genarasi.

Demikianlah Islam memandang harta, harta bukanlah sesuatu yang harus dikumpulkan dan disimpan sendiri, karena dengan adanya harta Allah SWT telah menitipkan amanah agar kita senantiasa adil dalam mengelolanya. Dengan konsep wakaf, kita telah mengusahakan keadilan dalam mengelola harta kita. Sifatnya yang kekal dan manfaatnya yang berkelanjutan menjadi pilihan terbaik dalam investasi amal dalam mempersiapkan bekal yang berharga untuk di akhirat kelak. Dengan niat yang tulus dan pengelolaan yang baik wakaf dapat menjadi sumber pahala yang terus mengalir tanpa henti dan menjadikan harta kita sebagai nikmat bagi di dunia maupun di akhirat. InsyaAllah.

 

Sumber Referensi:

Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu (Edisi Indonesia). Jakarta: Gema Insani.

Mujiburrahman, M., & Hadi, A. C. (2011). Investasi Syariah: Konsep Dasar dan Implementasinya. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Amin, Hassanah. “Wakaf: Instrumen Kesejahteraan Umat dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomi Syariah

Sudarsono, H. “Pengelolaan Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat.” Jurnal Hukum Islam Berikut adalah terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia:

Ibn Taimiyah, Ahmad.Politik Syariah dalam Reformasi Pemimpin dan Rakyat. Kairo: Dar al-Hadits, 1998.

Al-Syafi’i, Muhammad bin Idris. Al-Risalah.Beirut: Dar al-Fikr, 2001.

 

Oleh:
Meisya Putri Thahirah
Mahasiswi Jurusan Bahasa dan Sastra Arab
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *